BAB
5
Periode Tasyri’ Islam (pembentukan syariat islam) pada masa
Khulafaur Rasyidin dan sumber-sumber pembentukannya
A.
Pengertian
ijtihad
Ijtihad adalah mengerahkan tenaga dan pemikiran untuk menggali
hukum syar’I yang tidak ada di dalam nass Al-qur’an maupun As-Sunnah.
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa Rasulullah SAW diperbolehkan untuk
berijtihad. Contoh ijtihad Rasulullah SAW : Sesungguhnya ada seseorang
perempuan dating kepada Rasululah SAW, perempuan itu berkata: “Wahai Rasulullah
SAW sesungguhnya ibuku meninggal, beliau mempunyai hutang puasa nazar, apakah
saya wajib membayar ?”. Rasulullah menjawab: “Hutang kepada Allah lebih berhak
untuk dilunasi daripada hutang kepada manusia”.
Sebagian jumhur berpendapat bahwa Rasulullah SAW tidak di
perbolehkan untuk berijtihad.
B.
Periode
tarikh tasyri’ pada masa Khulafaur Rasyidin
Sumber-sumbernya adalah Al-qur’an, As-Sunnah, Ijma’(kesepakatan
para ulama dengan para sahabat), Rayu’.
Hadist dahulu belum dibukukan , tetapi dengan hafalan para sahabat.
Sejak munculnya 4 madzhab maka mulai dibukukan. Hadist yang dipakai untuk
berijtihad adalah hadist mutawatir. Karena hadist ahad masih diragukan.
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama (mujtahid).
Contoh dari qiyas adalah ada seorang lelaki di bunuh istri dari
bapaknya (ibu tiri) dan sahabatnya.
Sahabat umar terkenal berijtihad menggunakan rayu’.
C.
Sebab-sebab
perbedaan sahabat berbeda pendapat
1.
Perbedaan
dalam memahami nass Al-Qur’an dan As-Sunnah
2.
Perbedaan
dalam mendapati hadist Nabi, karena hadist waktu itu tidak di tulis dan tidak
di hafalkan
3.
Perbedaan
disebabkan kepercayaan antara satu dengan lainnya dalam periwayatan hadist.
Umar pernah tidak percaya pada Fatimah Binti Qois.