BAB 2
Maqashid
asy-syariah (tujuan-tujuan tasyri’ islam)
Ø Pengertian Maqashid al-Syariah
Maqasid adalah bentuk jama’ dari maqsud yang berarti kesengajaan
atau tujuan. Syariah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Jalan
menuju air ini dapat dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan. [1]
Ø Macam-Macam Maqashid al-Syariah
a)
Syariat
yang berhubungan dengan kebutuhan primer manusia (Maqashid al-Dharuriyat)
- Memelihara
agama
Agama
merupakan persatuan akidah, ibadah, hukum, dan undang-undang yang telah
disyariatkan oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya
(hubungan vertical), dan hubungan antar sesama manusia (hubungan horizontal).
Agama islam juga harus dipelihara dari ancaman orang-orang yang tidak
bertanggung jawab yang hendak merusak akidahnya, ibadah akhlaknya yang akan
bercampur adukkan kebenaran ajaran islam dengan berbagai paham dan aliran yang
batil.
- Memelihara
jiwa
Islam
melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman qishash,
diyat, kafarat dengan demikian agar seseorang sebelum melakukan pembunuhan
berfikir dahulu. Aturan yang melarang aborsi termasuk memelihara jiwa dan
memelihara keturunan.
- Memelihara
akal
Manusia adalah makhluk yang paling
sempurna di bandingkan dengan makhluk ciptaan Allah yang lainnya. Allah
menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk dan melengkapi bentuk itu dengan
akal. Untuk menjaga akal, islam melarang minum khamr (jenis minuman keras) dan
setiap yang memabukkan dan menghukum orang yang meminumnya atau menggunakan
jenis apa saja yang dapat merusak akal.
- Memelihara
keturunan
Untuk memelihara keturunan, islam
telah mengatur pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa yang tidak
boleh dikawini dan dan syarat apa saja yang harus di penuhi. Pernak-pernik
dalam pernikahan meliputi adanya mahar, walimah, talaq, khitbah atau lamaran.
- Memelihara
harta benda
Meskipun pada hakekatnya semua harta
benda itu kepunyaan Allah, namun islam juga mengakui hak pribadi seseorang.
Karena manusia sangat tamak dengan harta dan mengusahakannya dengan jalan
apapun, maka islam mengatur supaya tidak terjadi bentrokan antara satu sama
lain. Dan islam melarang memonopoli atau menimbun harta benda.[2]
b)
Syariat
yang berhubungan dengan kebutuhan sekunder manusia (Maqashid al-Hajiyat)
Yaitu
kebutuhan manusia yang dapat menghilangkan kesempitan manusia, meringankan
beban yang menyulitkan mereka, dan memudahkan jalan-jalan muamalah dan
mubadalah. Dalam lapangan ibadah, islam mensyariatkan beberapa hukum rukhsoh
untuk meringankan beban mukallaf apabila ada kesulitan dalam melaksanakan hukum
azimah. Dalam lapangan muamalah, islam mensyariatkan banyak macam akad dan
urusan yang menjadi kebutuhan manusia.
c)
Syariat
yang berhubungan dengan kebutuhan pelegkap manusia (Maqashid al-Tahsini)
Ketika
islam menganjurkan infaq, dianjurkan agar infaq dari hasil bekerja yang halal. Bahwa
jelas, tujuan dari hukum yang di syariatkan adalah memelihara kepentingan pokok
manusia, atau kepentingan sekundernya atau kepentingan pelengkapnya, atau
menyempurnakan sesuatu yang memelihara salahsatu diantara tiga kepentingan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar