Jumat, 20 Oktober 2017

BAB 5
Periode Tasyri’ Islam (pembentukan syariat islam) pada masa Khulafaur Rasyidin dan sumber-sumber pembentukannya

A.    Pengertian ijtihad
Ijtihad adalah mengerahkan tenaga dan pemikiran untuk menggali hukum syar’I yang tidak ada di dalam nass Al-qur’an maupun As-Sunnah.
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa Rasulullah SAW diperbolehkan untuk berijtihad. Contoh ijtihad Rasulullah SAW : Sesungguhnya ada seseorang perempuan dating kepada Rasululah SAW, perempuan itu berkata: “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku meninggal, beliau mempunyai hutang puasa nazar, apakah saya wajib membayar ?”. Rasulullah menjawab: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi daripada hutang kepada manusia”.
Sebagian jumhur berpendapat bahwa Rasulullah SAW tidak di perbolehkan untuk berijtihad.
B.     Periode tarikh tasyri’ pada masa Khulafaur Rasyidin
Sumber-sumbernya adalah Al-qur’an, As-Sunnah, Ijma’(kesepakatan para ulama dengan para sahabat), Rayu’.
Hadist dahulu belum dibukukan , tetapi dengan hafalan para sahabat. Sejak munculnya 4 madzhab maka mulai dibukukan. Hadist yang dipakai untuk berijtihad adalah hadist mutawatir. Karena hadist ahad masih diragukan.
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama (mujtahid).
Contoh dari qiyas adalah ada seorang lelaki di bunuh istri dari bapaknya (ibu tiri) dan sahabatnya.
Sahabat umar terkenal berijtihad menggunakan rayu’.
C.     Sebab-sebab perbedaan sahabat berbeda pendapat
1.      Perbedaan dalam memahami nass Al-Qur’an dan As-Sunnah
2.      Perbedaan dalam mendapati hadist Nabi, karena hadist waktu itu tidak di tulis dan tidak di hafalkan
3.      Perbedaan disebabkan kepercayaan antara satu dengan lainnya dalam periwayatan hadist. Umar pernah tidak percaya pada Fatimah Binti Qois.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar