Jumat, 20 Oktober 2017

BAB 5
Periode Tasyri’ Islam (pembentukan syariat islam) pada masa Khulafaur Rasyidin dan sumber-sumber pembentukannya

A.    Pengertian ijtihad
Ijtihad adalah mengerahkan tenaga dan pemikiran untuk menggali hukum syar’I yang tidak ada di dalam nass Al-qur’an maupun As-Sunnah.
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa Rasulullah SAW diperbolehkan untuk berijtihad. Contoh ijtihad Rasulullah SAW : Sesungguhnya ada seseorang perempuan dating kepada Rasululah SAW, perempuan itu berkata: “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku meninggal, beliau mempunyai hutang puasa nazar, apakah saya wajib membayar ?”. Rasulullah menjawab: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi daripada hutang kepada manusia”.
Sebagian jumhur berpendapat bahwa Rasulullah SAW tidak di perbolehkan untuk berijtihad.
B.     Periode tarikh tasyri’ pada masa Khulafaur Rasyidin
Sumber-sumbernya adalah Al-qur’an, As-Sunnah, Ijma’(kesepakatan para ulama dengan para sahabat), Rayu’.
Hadist dahulu belum dibukukan , tetapi dengan hafalan para sahabat. Sejak munculnya 4 madzhab maka mulai dibukukan. Hadist yang dipakai untuk berijtihad adalah hadist mutawatir. Karena hadist ahad masih diragukan.
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama (mujtahid).
Contoh dari qiyas adalah ada seorang lelaki di bunuh istri dari bapaknya (ibu tiri) dan sahabatnya.
Sahabat umar terkenal berijtihad menggunakan rayu’.
C.     Sebab-sebab perbedaan sahabat berbeda pendapat
1.      Perbedaan dalam memahami nass Al-Qur’an dan As-Sunnah
2.      Perbedaan dalam mendapati hadist Nabi, karena hadist waktu itu tidak di tulis dan tidak di hafalkan
3.      Perbedaan disebabkan kepercayaan antara satu dengan lainnya dalam periwayatan hadist. Umar pernah tidak percaya pada Fatimah Binti Qois.


BAB 2
                                      Maqashid asy-syariah (tujuan-tujuan tasyri’ islam)
Ø  Pengertian Maqashid al-Syariah
Maqasid adalah bentuk jama’ dari maqsud yang berarti kesengajaan atau tujuan. Syariah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Jalan menuju air ini dapat dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan. [1]
Ø  Macam-Macam Maqashid al-Syariah
a)      Syariat yang berhubungan dengan kebutuhan primer manusia (Maqashid al-Dharuriyat)
- Memelihara agama
Agama merupakan persatuan akidah, ibadah, hukum, dan undang-undang yang telah disyariatkan oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (hubungan vertical), dan hubungan antar sesama manusia (hubungan horizontal). Agama islam juga harus dipelihara dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak akidahnya, ibadah akhlaknya yang akan bercampur adukkan kebenaran ajaran islam dengan berbagai paham dan aliran yang batil.
- Memelihara jiwa
Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman qishash, diyat, kafarat dengan demikian agar seseorang sebelum melakukan pembunuhan berfikir dahulu. Aturan yang melarang aborsi termasuk memelihara jiwa dan memelihara keturunan.
- Memelihara akal
            Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di bandingkan dengan makhluk ciptaan Allah yang lainnya. Allah menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk dan melengkapi bentuk itu dengan akal. Untuk menjaga akal, islam melarang minum khamr (jenis minuman keras) dan setiap yang memabukkan dan menghukum orang yang meminumnya atau menggunakan jenis apa saja yang dapat merusak akal.
- Memelihara keturunan
            Untuk memelihara keturunan, islam telah mengatur pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa yang tidak boleh dikawini dan dan syarat apa saja yang harus di penuhi. Pernak-pernik dalam pernikahan meliputi adanya mahar, walimah, talaq, khitbah atau lamaran.
- Memelihara harta benda
            Meskipun pada hakekatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namun islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Karena manusia sangat tamak dengan harta dan mengusahakannya dengan jalan apapun, maka islam mengatur supaya tidak terjadi bentrokan antara satu sama lain. Dan islam melarang memonopoli atau menimbun harta benda.[2]
b)      Syariat yang berhubungan dengan kebutuhan sekunder manusia (Maqashid al-Hajiyat)
Yaitu kebutuhan manusia yang dapat menghilangkan kesempitan manusia, meringankan beban yang menyulitkan mereka, dan memudahkan jalan-jalan muamalah dan mubadalah. Dalam lapangan ibadah, islam mensyariatkan beberapa hukum rukhsoh untuk meringankan beban mukallaf apabila ada kesulitan dalam melaksanakan hukum azimah. Dalam lapangan muamalah, islam mensyariatkan banyak macam akad dan urusan yang menjadi kebutuhan manusia.
c)      Syariat yang berhubungan dengan kebutuhan pelegkap manusia (Maqashid al-Tahsini)
Ketika islam menganjurkan infaq, dianjurkan agar infaq dari hasil bekerja yang halal. Bahwa jelas, tujuan dari hukum yang di syariatkan adalah memelihara kepentingan pokok manusia, atau kepentingan sekundernya atau kepentingan pelengkapnya, atau menyempurnakan sesuatu yang memelihara salahsatu diantara tiga kepentingan tersebut.




[1] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, J. Milton Cowan(ed)(London: Mac Donald & Evan Ld, 1980), hlm 767
[2] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Bumi aksara, Jakarta, 1992, hal 67-101

Selasa, 06 Juni 2017

Resep Martabak Tahu Mini Kulit Lumpia Enak Sederhana

Resep Martabak Tahu Mini Kulit Lumpia Enak Sederhana

Terinspirasi dari martabak Telur Mini Kulit Lumpia yang enak dan sederhana, admin ingin mencoba menjadikan tahu sebagai isi dari martabak telur mini selanjutnya. Cara membuatnya mudah dan sederhana. Rasanya yang gurih dengan tekstur kulit yang garing dan empuk dibagian dalam memberikan sensasi tersendiri menikmati martabak dengan isi yang sederhana namun kaya dengan protein, terutama untuk anak-anak yang sulit makan tahu dengan bahan dasar kacang kedelai.

Resep Membuat Martabak Tahu Mini Kulit Lumpia Sederhana
RESEP MARTABAK TAHU MINI KULIT LUMPIA SEDERHANA
Bahan dan bumbu:
  • 8 buah Tahu kuning (Bandung) ukuran sedang
  • 20 lembar kulit lumpia siap pakai
  • 1 butir telur
  • 2 batang daun bawang, dirajang (dipotong-potong) 1/2 cm
  • 2 buah cabe merah, buang biji dan iris tipis
  • Lada bubuk, secukupnya
  • Garam, secukupnya
  • Kaldu bubuk rasa ayam secukupnya sesuai selera
Bumbu halus:
  • 4 butir bawang merah
  • 3 siung bawang putih
Cara Membuat Martabak Tahu Mini Kulit Lumpia Sederhana:
  1. Haluskan bawang merah dan bawang putih. Masukkan tahu dan tumbuk kasar. Aduk tahu hingga tercampur dengan bumbu halus.
  2. Masukkan telur, daun bawang, cabe merah, lada bubuk, garam dan kaldu bubuk kedalam tahu, aduk hingga rata. Uji rasa.
  3. Siapkan 1 lembar kulit lumpia, letakan 1 sendok makan atau secukupnya ditengah kulit lumpia. Lipat sisi belakang lumpia kearah depan hingga batas adonan, lanjutkan dengan sisi kanan dan kiri. kemudian gulung kedepan. Gunakan sedikit air atau putih telur sebagai perekat pada bagian ujung kulit lumpia agar dapat merekat. Lakukan hingga semua bahan (adona) habis.
  4. Panaskan minyak goreng diatas api sedang cenderung kecil (hati-hati karena sifat kulit lumpia mudah gosong). Goreng martabak tahu mini hingga berubah warna kuning kecoklatan. Angkat.
  5. Sajikan Martabak Tahu Mini Kulit Lumpia selagi hangat dengan cocolan saus sambal.

RESEP KOLAK KOLANG-KALING

RESEP KOLAK KOLANG-KALING
Bahan Kolak Kolang-Kaling:
  • 125 gram gula merah, disisir halus
  • 50 gram gula pasir 
  • 800 ml santan dari 1/2 butir kelapa
  • 1/4 sendok teh garam 
  • 3 lembar daun pandan 
  • 250 gram kolang-kaling, dicuci bersih, ditiriskan
Cara Pengolahan Kolak Kolang-Kaling:
  1. Rebus gula merah, gula pasir, santan, garam, dan daun pandan sambil diaduk sampai mendidih.
  2. Tambahkan kolang-kaling. Rebus sampai matang di atas api kecil sambil diaduk sampai kolang – kaling meresap.
Sajikan Untuk 5 porsi

Resep Menu Takjil Berbuka Puasa Aneka Jajanan Ramadhan